BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dari segi
bahasa, guru berasal dari bahasa Indonesia yang berarti orang yang pekerjaannya
mengajar. Guru mempunyai kedudukan sebagai “ Profesi ” atau tenaga
profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru
dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya guru
harus memiliki etika dan moral.
Dalam bab selanjutnya akan dibahas secara mendalam tentang etika dan moral bagi
Guru terkait dengan profesionalisme guru.
1.2 Rumusan Masalah
Dari Latar
Belakang masalah diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah
pengertian Etika dan Moral?
2. Bagaimana Etika dan Moral Guru?
3. Bagaimana Kode Etik Guru di Indonesia?
4. Apakah yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru di
indonesia?
1.3 Tujuan
Setelah membaca makalah ini diharapkan dapat :
1.
Mengetahui Pengertian Etika dan Moral
2.
Mengetahui Etika dan Moral bagi Guru
3.
Mengetahui Kode Etik Guru di Indonesia .
4.
Mengetahui rendahnya profesionalisme guru di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika dan Moral
A. Etika
Dari segi
etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani,ethos yang berarti watak kesusilaan
atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan
tentang azaz-azaz akhlak ( moral ). Dari pengertian ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan
upaya menentukan tingkah laku manusia. Adapun arti etika
dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang
berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Menurut para ulama’ etika adalah
ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya
dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di
dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan
apa yang seharusnya diperbuat. Berikutnya, dalam encyclopedia Britanica, etika
dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sitematik mengenai sifat
dasar dari konsep-konsep nilai
baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya. Etika merupakan ilmu
pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan
manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola
tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan
dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni
dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman. Sementara itu menurut Profesor Robert Salomon, etika
dapat dikelompokan menjadi dua definisi:
1.
Etika merupakan karakter individu,
dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika
adalah orang
yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang
beretika. Etika merupakan hukum sosial.
2.
Etika merupakan hukum yang mengatur,
mengendalikan serta membatasi perilaku
manusia.
Dari definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika
berhubungan dengan empat hal sebagai berikut:
Ø Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika
berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia.
Ø Kedua dilihat
dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat.
Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute dan tidak
pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan
sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas
perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik,
ilmu ekonomi dan sebagainya.
Ø Ketiga, dilihat
dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap
terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan
tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya.
Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah
perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian
sistem nilai-nilai yang ada.
Ø Keempat, dilihat
dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan
ciri-cirinya yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan
yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk
dikatan baik atau buruk. Berbagai pemikiran yang dikemukakan para filosof barat
mengenai perbuatan baik atau buruk dapat dikelompokkan kepada pemikiran etika,
karena berasal dari hasil berfikir. Dengan demikian etika sifatnya humanistis
dan antroposentris yakni bersifat pada pemikiran manusia dan diarahkan pada
manusia. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang
dihasilkan oleh akal manusia.
B. Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk
tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang
masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita
membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’
sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti
yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan
kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. (Massofa, 2008 [on line]).
K. Bertens,
mengungkapkan bahwa moral itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Makna
yang hampir sama untuk kata moral juga ditampilkan oleh Lorens Bagus,
mengungkapkan antara lain, menyangkut kegiatan-kegiatan manusia yang dipandang
sebagai baik/buruk, benar/salah, tepat/tidak tepat, atau menyangkut cara
seseorang bertingkah laku dalam hubungan dengan orang lain (Mansur, 2006).
Dari definisi diungkap di atas tercermin, bahwa kata
moral itu, paling tidak memuat dua hal yang amat pokok yakni:
1)
Sebagai cara
seseorang atau kelompok bertingkah laku dengan orang atau kelompok
lain.
2)
Adanya
norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi dasar bagi cara bertingkah laku
tersebut
(Mansur, 2006).
Di dalam
kamus umum bahasa Indonesia dikatan bahwa moral adalah penentuan baik buruk
terhadap perbuatan dan kelakuan. Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah
suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai,
ataupun kehendak. Pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat
dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Berdasarkan kutipan tersebut diatas,
dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan
batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai ( ketentuan ) baik atau buruk, benar
atau salah.
Namun demikian dalam hal etika dan moral memiliki
perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan dengan moral untuk
mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang
berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian
sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di
nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada. Teori moral
mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan
masalah-masalah etik.
Jika
pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat
mengatakan bahwa antara etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama
membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik
atau buruk. Namun demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki
perbedaan yaitu :
Pertama, jika dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai
perbuatanü manusia
baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan moral
tolak ukurnya yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan
berlangsung di masyarakat. Dengan demikian etika lebih bersifat pemikiran
filosofis dan berada dalam konsep- konsep, sedangkan moral berada dalam dataran
realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di masyarakat. Hal ini
berarti tolak ukur yang digunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku manusia
adalah adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku di masyarakat.
Kedua, etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral
lebih banyak bersifat praktis. Ketiga,
etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal ( umum ), sedangkan
moral secara lokal.
Keempat, moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran
itu.
Kelima, moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang
sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian
sistem nilai yang ada. Kesadaran moral serta pula hubungannya dengan hati
nurani yang dalam bahasa asing disebut conscience, conscientia, gewissen,
geweten, dan bahasa arab disebut dengan qalb,fu'ad.
Dalam kesadaran moral mencakup dua hal:
1.
Perasaan wajib atau keharusan untuk
melakukan tindakan yang bermoral.
2.
Kesadaran moral dapat juga berwujud
rasional dan objektif, yaitu suatu perbuatan yang secara umum dapat diterima
oleh masyarakat, sebagai hal yang objektif dan dapat diberlakukan secara
universal, artinya dapat disetujui berlaku pada setiap waktu dan tempat bagi
setiap orang yang berada dalam situasi yang sejenis. Kesadaran moral dapat pula
muncul dalam bentuk kebebasan. Berdasarkan pada uraian diatas, dapat sampai
pada suatu kesimpulan, bahwa moral lebih mengacu kepada suatu nilai atau sistem
hidup yang dilaksanakan atau diberlakukan oleh masyarakat. Nilai atau sistem
hidup tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai yang akan memberikan harapan
munculnya kebahagiaan dan ketentraman. Nilai-nilai tersebut ada yang berkaitan
dengan perasaan wajib, rasional, berlaku umum dan kebebasan. Jika nilai-nilai
tersebut telah mendarah daging dalam diri seseorang, maka akan membentuk
kesadaran moralnya sendiri. Orang yang demikian akan dengan mudah dapat
melakukan suatu perbuatan tanpa harus ada dorongan atau paksaan dari luar.
Di dalam
etika guru Indonesia dituliskan dengan jelas bahwa guru membimbing murid untuk
membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Etika bagi
guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat
kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses
belajar mengajar yang baik. Perilaku Etika Guru meliputi : Pertanggungjawaban, Kepekaan (sensitivity),
(reponsibility) Persamaan (equality) Pengabdian (dedication) Kepantasan
(equity) Kesetiaan (loyalitas)
Guru
sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru
adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap
kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan
mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam
memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat
objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang lain. Guru
harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru
akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya
menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam
mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan
intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak
didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani. Etika guru yang berikutnya
adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah pekerjaan
yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan secara
profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada masyarakat maka
guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan
dan permintaan masyarakat. Yang berikutnya adalah profesional terhadap tempat
kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas.
Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang
tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.
Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya
lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi
pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah
dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional
guru pada tempat kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di
lingkungan tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam
rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Moral dan
Etika merupakan bentuk kontributif dari sikap yang ditunjukan oleh guru kepada
anak didiknya. Jika Moral dan Etika buruk, maka buruk juga sikap guru dimata
anak didiknya, dan terkadang anak didik menjadikan panutan didalam kehidupan
sehari-hari mereka. Untuk mencapai moral dan etika yang baik kepada siswa,
sudah selayaknya sebagai calon guru yang profesional, mampu mengkonstruksi
kembali perencanaan pendidikan yang akan dilakukan kepada anak didik. Untuk
mendapatkan apresiasi yang baik dari anak didik, maka terlebih dahulu guru
membenahi moral dan etika mereka dihadapan anak didik dan bukan menjadikan
moral sebagai topeng. Karena jika moral dan etika hanya dijadikan sebagai
topeng, maka suatu saat moral buruk akan kembali dan merusak tatanan sebelumnya
sehingga menjadikan topeng baik menjadi topeng buruk. Sudah selayaknya moral
dan etika guru sebagai wajah yang selalu tertanam didalam diri manusia. Etika
bagi guru di Indonesia diatur dalam Kode Etik Guru.
C. Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik
adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat, sederhana,
jelas dan konsisten, masuk akal,
dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan,
komprehensif dan lengkap serta positif
dalam formulasinya.
Kode Etik Guru Indonesia :
1.
Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya
yang berjiwaPancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pedidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat
profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan
Pemerintah dalam bidang pendidikan. Rumusan Kode Etik Guru Indonesia Kode Etik
Guru Indonesia ini merupakan hasil rumusan Konferensi Pusat Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI). Meskipun banyak organisasi profesi guru tetapi
berdasarkan pengalaman pada banyak jenis profesi dan negara, Kode Etik profesi
sejenis bersifat tunggal.
Ada 7 kode etik yang harus dipatuhi,
yaitu :
1)
mengatur hubungan guru dengan
peserta didik,
2)
orangtua/wali murid
3)
masyarakat
4)
sekolah dan rekan sejawat
5)
profesi
6)
organisasi profesi
7)
pemerintah.
Tiap-tiap
pokok hubungan itu tertuang dalam beberapa butir sebagai berikut :
1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik
§
Guru berperilaku secara profesional
dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
§
Guru membimbing peserta didik untuk
memahami, menghayati, dan
mengamalkan
hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota
masyarakat.
§
Guru mengakui bahwa setiap peserta
didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
§
Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan meng-gunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
§
Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terusmenerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
§
Guru menjalin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
§
Guru berusaha secara manusiawi untuk
mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi
peserta didik.
§
Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
§
Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
§
Guru bertindak dan memandang semua
tindakan peserta didiknya secara adil.
§
Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
§
Guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
§
Guru membuat usaha-usaha yang
rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat
proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
§
Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi peserta didiknya untuk alas an-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
§
Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
§
Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa
§
Guru berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
§
Guru memberikan informasi kepada
orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
§
Guru merahasiakan informasi setiap
peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
§
Guru memotivasi orangtua/wali siswa
untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan
§
Guru bekomunikasi secara baik dengan
orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses
kependidikan pada umumnya.
§
Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
§
Guru tidak boleh melakukan hubungan
dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
3. Hubungan Guru dengan Masyarakat
§
Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
§
Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
§
Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
§
Guru bekerjasama secara arif dengan
masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
§
Guru melakukan semua usaha untuk
secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
§
Guru mememberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengan masyarakat.
§
Guru tidak boleh membocorkan rahasia
sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
§
Guru tidak boleh menampilkan diri
secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan
Rekan Sejawat
§
Guru memelihara dan meningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
§
Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
§
Guru menciptakan suasana sekolah
yang kondusif.
§
Guru menciptakan suasana kekeluargaan
di dalam dan luar sekolah.
§
Guru menghormati rekan sejawat.
§
Guru saling membimbing antar sesama
rekan sejawat.
§
Guru menjunjung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
§
Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan junior-nya untuk tumbuh secara profesional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
§
Guru menerima pendapat-pendapat
otoritas kolega profesional seniornya berkaitan untuk mengekspresikan dengan
tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
§
Guru membasiskan-diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
§
Guru memiliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam
menjalankan tugas-tugas
profesional pendidikan dan pembelajaran.
§
Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah
agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
§
Guru tidak boleh mengeluarkan
pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi
sejawat atau calon sejawat.
§
Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
§
Guru tidak boleh mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
§
Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan
secara hukum.
§
Guru tidak boleh menciptakan kondisi
atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik
dengan sejawat.
5. Hubungan Guru dengan Profesi
§
Guru menjunjung tinggi jabatan guru
sebagai sebuah profesi.
§
Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
§
Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya.
§
Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggung
jawab atas konsekuensinya.
§
Guru menerima tugas-tugas sebagai
suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
§
Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
§
Guru tidak boleh menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
profesionalnya.
§
Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat
kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
§
Guru menjadi anggota organisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
§
Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
§
Guru aktif mengembangkan organisasi
profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk
kepentingan guru dan masyarakat.
§
Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung
jawab atas konsekuensinya.
§
Guru menerima tugas-tugas organisasi
profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
§
Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi
organisasi profesinya.
§
Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
§
Guru tidak boleh menyatakan keluar
dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
7. Hubungan Guru dengan Pemerintah
§
Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
§
Guru membantu program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
§
Guru berusaha menciptakan,
memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
§
Guru tidak boleh menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
§
Guru tidak boleh melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
D. Profesionalisme guru
Profesionalisme
guru menjadi salah satu isu yang cukup menonjol pada pasca reformasi karena ada
asumsi bahwa merosotnya mutu pendidikan nasional disebabkan oleh keberadaan
guru yang tidak professional. Selama masa orde baru guru menjadi bagian dari
apparatus Negara sehingga segi profesionalisme guru terabaikan. Begitu besarnya
perhatian pemerintah terhadap profesionalisme guru, sehingga Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono perlu mencanangkan “guru sebagai profesi pada tanggal 2
Desember 2004. Melalui pencanangan ini diharapkan status sosial guru akan
meningkat secara signifikan dan tidak lagi hanya dilirik oleh mereka yang
kepepet mencari kerja. (Darmaningtyas, 2005: 197)
Amanat UUGD Pasal 20, diantara tugas
keprofesionalan adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Selain itu, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni. Belum lagi dalam pemenuhan empat kompetensi (kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional), yang harus dipenuhi seorang guru
profesional.
Dalam pemenuhan guru dalam
mewujudkan tugas keprofesionalan, dalam pengamatan penulis, setidaknya ada tiga
masalah besar dalam pengamatan penulis yakni, pertama, dalam
melaksanakan pembelajaran yang bermutu masih jauh dari harapan. Seringkali guru
puas dengan apa yang dilakukan selama ini.
Belum lagi masih banyak guru yang
belum memanfaatkan media pembelajaran untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Guru lebih
senang menggunakan metode ceramah. Dari berbagai penelitian ternyata siswa
lebih mudah memahami materi yang disampaikan dengan menggunakan media
pembelajaran daripada hanya dengan ceramah.
Kedua, lemahnya
kemampuan guru dalam menulis. Menurut Dr. Sugijanto, Kepala Pusat Perbukuan
(Pusbuk) Depdiknas menyebutkan guru yang bisa menulis tidak lebih dari satu
persen. Indikatornya, yang mengikuti lomba menulis buku di Pusbuk pada tahun
2009 hanya 818 peserta. Padahal jumlah
guru di Indonesia 2,7 juta.
Menulis bagi guru seakan menjadi
pekerjaan yang sangat sulit. Sebagai bukti, banyak guru PNS yang dari IVa ke
IVb terganjal disebabkan tidak mempunyai karya tulis. Begitu juga guru yang
akan sertifikasi melalui portofolio juga terhambat dalam sektor pengembangan
profesi, yaitu kurangnya hasil karya tulis.
Ketiga, banyak guru
terjebak adanya formalisme ijazah, baik S1 maupun S2. Memang dalam UU Guru dan
Dosen (UUGD) mengamanatkan syarat minimal untuk guru profesional, minimal harus
S.1. Seringkali yang terjadi banyak guru berlomba-lomba untuk meneruskan
pendidikan S1, tetapi setelah selesai tidak banyak perubahan. Hal ini
diperparah dari pihak perguruan tinggi yang asal meluluskan. Soal
kualitas nomor sekian. Kondisi ini juga terjadi, dengan banyaknya guru yang
memburu gelar S2 (M.Pd atau yang lain), tetapi kualitasnya tidak jauh berbeda
dengan yang S.1.
Dari permasalahan
yang dialami guru di atas, perlu dicarikan jalan keluarnya. Jangan sampai
masalah tersebut menjadi common problems (permasalahan umum) yang biasa
terjadi. Kalau hal tersebut dibiarkan, lonceng kemunduran pendidikan nasional
tinggal menunggu waktu. Mengapa? Karena guru merupakan garda depan dalam maju
atau tidaknya pendidikan di Indonesia.
Diantara jalan keluar yang dapat
ditempuh adalah:
pertama, ada kemauan guru untuk berubah yang lebih baik. There is a will
there is a way. (di mana ada kemauan pasti ada jalan). Perubahan bagi guru
profesional adalah kebutuhan. Perubahan tersebut tidak harus menunggu pengawas,
melainkan dari dalam diri guru. Perubahan yang baik, guru harus cepat
meresponnya dengan cepat. Jika dahulu dalam pembelajaran masih ceramah,
sekarang memanfaatkan LCD.
Kemudian untuk masalah kepenulisan,
pengalaman penulis menyelenggarakan pelatihan kepenulisan, animo guru luar
biasa. Hanya masalahnya, selesai pelatihan guru tidak dipraktikkan. Selain itu
ada keyakinan bahwa soal kepenulisan adalah tidak ada bakat dalam dirinya.
Padahal keyakinan tersebut tidak selamanya benar, karena faktor yang paling
besar untuk bisa menulis adalah adanya kemauan. Kalau dibuat prosentase 95
persen adalah usaha, 5 persen adalah kemampuan.
Begitu juga dalam memenuhi
kualifikasi pendidikan minimal, guru tidak terjebak dalam dataran formalitas.
Bukan semata-mata mendapatkan ijazah yang didapat, tetapi telah menambah
kompetensinya. Sebenarnya kemampuan guru setiap saat harus terinstal terus dengan
pengetahuan yang terbaru. Atau meminjam istilahnya Andrias Harefa menjadi
manusia pembelajar.
Kedua, kebijakan
pemerintah yang berpihak pada peningkatan kualitas guru. Langkah pemerintah
untuk melaksanakan sertifikasi guru adalah langkah yang luar biasa untuk guru.
Salah satu manfaat, kalau sebelum adanya sertifikasi guru, jurusan keguruan
sepi peminat. Sekarang, kebanjiran pendaftar untuk kuliah menjadi guru.
Meskipun sekarang ini banyak yang
mendapatkan predikat guru profesional karena lulus sertifikasi, ternyata
belum membawa dampak perubahan antara sebelum dan sesudah lulus sertifikasi.
Bahkan Dirjen PMPTK Depdiknas, Baedhowi menyebutkan perubahannya lebih banyak
pada perubahan finansial. Jangan sampai dengan meningkatnya kesejahteraan guru
tidak diikuti dengan kualitas guru. Idealnya
dengan penerapan uji sertifikasi dengan baik, maka dengan sendirinya akan
meningkatkan kualitas guru. Memang uji sertifikasi melalui portofolio banyak
kelemahan, karena belum melihat kemampuan guru sebenarnya. Idealnya adalah
melalui uji kemampuan guru.
Kemudian untuk meningkatkan
kemampuan guru dalam menggunakan media pembelajaran, pemerintah dapat
memberikan fasilitasi pelatihan pemanfaatan media dalam pembelajaran. Selain itu, pemerintah membantu
sarana prasarana yang berhubungan dengan media pembelajaran. Jangan hanya
penambahan gedung saja, tetapi juga perlu menambah media pembelajaran.
Begitu juga dalam masalah menulis,
pemerintah pusat, provinsi, dan daerah harus bersinergi untuk meningkatkan agar
guru mau menulis. Apa yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Perbukuan
melakukan sayembara penulisan untuk pendidik dan tenaga kependidikan adalah
langkah bagus. Seharusnya di daerah juga perlu dilaksanakan lomba menulis untuk
guru. Tidak kalah
penting, apreasiasi kepada guru penulis harus diperhatikan. Apresiasi ini bisa
dilakukan oleh sekolah atau dinas pendidikan dengan memberikan penghargaan
kepada guru berupa materi maupun immateri. Tujuannya, meningkatkan semangat
menulis.
Selain guru dan pemerintah, pihak swasta
juga membantu mengatasi kedua masalah
besar yang dialami guru tersebut. Yakni dengan membantu memberikan pelatihan
peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Kalau semua pihak saling bahu membahu, sebagaimana amanat UUGD,
guru Indonesia yang profesional akan terwujud.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Moral dan Etika merupakan bentuk kontributif
dari sikap yang ditunjukan oleh guru kepada anak didiknya. Jika Moral dan Etika
buruk, maka buruk juga sikap guru dimata anak didiknya, dan terkadang anak
didik menjadikan panutan didalam kehidupan sehari-hari mereka. Untuk mencapai
moral dan etika yang baik kepada siswa, sudah selayaknya sebagai calon guru
yang profesional, mampu mengkonstruksi kembali perencanaan pendidikan yang akan
dilakukan kepada anak didik. Untuk mendapatkan apresiasi yang baik dari anak
didik, maka terlebih dahulu guru membenahi moral dan etika mereka dihadapan
anak didik dan bukan menjadikan moral sebagai topeng. Karena jika moral dan
etika hanya dijadikan sebagai topeng, maka suatu saat moral buruk akan kembali
dan merusak tatanan sebelumnya sehingga menjadikan topeng baik menjadi topeng
buruk. Profesionalisme guru sebagaimana amanat UUGD harus dilaksakan dengan
baik, jangan sekedar mendapatkan haknya (tunjangan profesi), tetapi juga
mememuhi kewajiban sebagai guru profesional
3.2 Saran
Penulis
menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena keterbasan dan
kekurangan, baik dalam pengetahuan maupun pengalaman. Untuk itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak.
DAFTAR
PUSTAKA
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Kode%20Etik%20guru%20%20Indo.pdf.
Diakses pada tanggal 15 September 2013. ,2011, Moral dan Etika,
http://pendidikanmoraldanetika.blogspot.com/2011/11/moral-dan-etika.html .
Diakses pada tanggal 15 September 2013. Adi Bugman, 2011, Dasar Profesionalitas
dan Kualitas Sarjana Pendidikan,
http://www.ispi.or.id/2011/05/31/pendidikan-etika-dan-moral-dasarprofesionalitas-dan-kualitas-sarjana-pendidikan-sebagai-seorang-guru/
. Diakses pada tanggal 15 September 2013. Arief Hervana, 2013, Etika dan
Moralitas Pemimpin Pendidikan,
http://ariefhervana.wordpress.com/2013/04/24/etika-dan-moralitas-pemimpinpendidikan/
. Diakses pada tanggal 15 September 2013. Indah Ivonna dkk. 2003. Pendidikan
Budi Pekerti. Yogyakarta. Kanisius. Muhammad Fauzi Hamzah , 2011, Peran Guru
dalam membentuk Etika dan Moral,
http://fauzihamzahmuhamad.blogspot.com/2011/10/peran-guru-dalam membentuk-etika-moral.html . Diakses pada tanggal 15
September 2013. Mushlihin Al-Hafizh, 2012, Pengertian-Guru-menurut-Bahasa-dan-Istilah,
http://www.referensimakalah.com/2012/11/pengertian-guru-menurut-bahasa-danistilah.html
. Diakses pada tanggal 15 September 2013. Rosidah, 2012, Etika Profesi
Keguruan,
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dra.%20Rosidah,%20M.Si./ETIK
A%20PROFESI%20KEGURUAN%20baru.ppt . Diakses pada tanggal 15 September 2013.