Kamis, 05 Februari 2015

TUGAS FILSAFAT MANAJEMEN" ETIKA GURU"



BAB  I
 PENDAHULUAN  
1.1.            Latar Belakang
Dari segi bahasa, guru berasal dari bahasa Indonesia yang berarti orang yang pekerjaannya mengajar. Guru mempunyai kedudukan sebagai “  Profesi atau tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya guru harus memiliki etika dan moral. Dalam bab selanjutnya akan dibahas secara mendalam tentang etika dan moral bagi Guru terkait dengan profesionalisme guru.
1.2 Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang masalah diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian Etika dan Moral?
 2. Bagaimana Etika dan Moral Guru?
 3. Bagaimana Kode Etik Guru di Indonesia?
       4.  Apakah   yang  menyebabkan  rendahnya  profesionalisme guru di indonesia?
1.3 Tujuan  
   Setelah membaca makalah ini diharapkan dapat :
1. Mengetahui Pengertian Etika dan Moral
2. Mengetahui Etika dan Moral bagi Guru
3. Mengetahui Kode Etik Guru di Indonesia .
4. Mengetahui  rendahnya profesionalisme guru di indonesia
 BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika dan Moral
 A. Etika
Dari segi etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani,ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak ( moral ). Dari pengertian   ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia. Adapun  arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Menurut para ulama’ etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan  mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat. Berikutnya, dalam encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya. Etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman. Sementara itu menurut Profesor Robert Salomon, etika dapat dikelompokan menjadi dua definisi:
1.      Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika  
adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika. Etika merupakan hukum sosial.
2.      Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku  
manusia. Dari definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut:

Ø  Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas  perbuatan yang dilakukan oleh manusia. 
Ø  Kedua dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau  filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya. 
Ø  Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu  dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian sistem nilai-nilai yang ada. 
Ø  Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.  
Dengan ciri-cirinya yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatan baik atau buruk. Berbagai pemikiran yang dikemukakan para filosof barat mengenai perbuatan baik atau buruk dapat dikelompokkan kepada pemikiran etika, karena berasal dari hasil berfikir. Dengan demikian etika sifatnya humanistis dan antroposentris yakni bersifat pada pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
 B. Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. (Massofa, 2008 [on line]).
K. Bertens, mengungkapkan bahwa moral itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Makna yang hampir sama untuk kata moral juga ditampilkan oleh Lorens Bagus, mengungkapkan antara lain, menyangkut kegiatan-kegiatan manusia yang dipandang sebagai baik/buruk, benar/salah, tepat/tidak tepat,  atau menyangkut cara seseorang bertingkah laku dalam hubungan dengan orang lain (Mansur, 2006).
Dari definisi diungkap di atas tercermin, bahwa kata moral itu, paling tidak  memuat dua hal yang amat pokok yakni:
1)      Sebagai cara seseorang atau kelompok bertingkah laku dengan orang atau kelompok  
      lain.
2)      Adanya norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi dasar bagi cara bertingkah laku  
      tersebut (Mansur, 2006).
Di dalam kamus umum bahasa Indonesia dikatan bahwa moral adalah penentuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan. Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, ataupun kehendak.  Pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk. Berdasarkan kutipan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai  ( ketentuan ) baik atau buruk, benar atau salah.
Namun demikian dalam hal etika dan moral memiliki perbedaan, dengan demikian tolak ukur yang digunakan dengan moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dipakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada. Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat mengatakan bahwa antara etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik atau buruk. Namun demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan yaitu :
Pertama, jika dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbuatanü manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan moral tolak ukurnya yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat. Dengan demikian etika lebih bersifat pemikiran filosofis dan berada dalam konsep- konsep, sedangkan moral berada dalam dataran realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di masyarakat. Hal ini berarti tolak ukur yang digunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku di masyarakat. 
Kedua, etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak  bersifat praktis.  Ketiga, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal  ( umum ), sedangkan moral secara lokal. 
Keempat, moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.
Kelima, moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai,  sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada. Kesadaran moral serta pula hubungannya dengan hati nurani yang dalam bahasa asing disebut conscience, conscientia, gewissen, geweten, dan bahasa arab disebut dengan qalb,fu'ad.
  Dalam kesadaran moral mencakup dua hal:
1.      Perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan yang bermoral.   
2.      Kesadaran moral dapat juga berwujud rasional dan objektif, yaitu suatu perbuatan yang secara umum dapat diterima oleh masyarakat, sebagai hal yang objektif dan dapat diberlakukan secara universal, artinya dapat disetujui berlaku pada setiap waktu dan tempat bagi setiap orang yang berada dalam situasi yang sejenis. Kesadaran moral dapat pula muncul dalam bentuk kebebasan. Berdasarkan pada uraian diatas, dapat sampai pada suatu kesimpulan, bahwa moral lebih mengacu kepada suatu nilai atau sistem hidup yang dilaksanakan atau diberlakukan oleh masyarakat. Nilai atau sistem hidup tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai yang akan memberikan harapan munculnya kebahagiaan dan ketentraman. Nilai-nilai tersebut ada yang berkaitan dengan perasaan wajib, rasional, berlaku umum dan kebebasan. Jika nilai-nilai tersebut telah mendarah daging dalam diri seseorang, maka akan membentuk kesadaran moralnya sendiri. Orang yang demikian akan dengan mudah dapat melakukan suatu perbuatan tanpa harus ada dorongan atau paksaan dari luar.
      Di dalam etika guru Indonesia dituliskan dengan jelas bahwa guru membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik. Perilaku Etika Guru meliputi : Pertanggungjawaban, Kepekaan (sensitivity), (reponsibility) Persamaan (equality) Pengabdian (dedication) Kepantasan (equity) Kesetiaan (loyalitas)
Guru sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang lain. Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani. Etika guru yang berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan secara profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Yang berikutnya adalah profesional terhadap tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas. Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal. Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.   
Moral dan Etika merupakan bentuk kontributif dari sikap yang ditunjukan oleh guru kepada anak didiknya. Jika Moral dan Etika buruk, maka buruk juga sikap guru dimata anak didiknya, dan terkadang anak didik menjadikan panutan didalam kehidupan sehari-hari mereka. Untuk mencapai moral dan etika yang baik kepada siswa, sudah selayaknya sebagai calon guru yang profesional, mampu mengkonstruksi kembali perencanaan pendidikan yang akan dilakukan kepada anak didik. Untuk mendapatkan apresiasi yang baik dari anak didik, maka terlebih dahulu guru membenahi moral dan etika mereka dihadapan anak didik dan bukan menjadikan moral sebagai topeng. Karena jika moral dan etika hanya dijadikan sebagai topeng, maka suatu saat moral buruk akan kembali dan merusak tatanan sebelumnya sehingga menjadikan topeng baik menjadi topeng buruk. Sudah selayaknya moral dan etika guru sebagai wajah yang selalu tertanam didalam diri manusia. Etika bagi guru di Indonesia diatur dalam Kode Etik Guru.
C.  Kode Etik Guru Indonesia
 Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat, sederhana, jelas dan konsisten, masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan, komprehensif dan lengkap serta positif dalam formulasinya.


Kode Etik Guru Indonesia :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia  
seutuhnya yang berjiwaPancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan   
    bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses  belajar-mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya  
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pedidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan  
martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan  
sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan. Rumusan Kode Etik Guru Indonesia Kode Etik Guru Indonesia ini merupakan hasil rumusan Konferensi Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Meskipun banyak organisasi profesi guru tetapi berdasarkan pengalaman pada banyak jenis profesi dan negara, Kode Etik profesi sejenis bersifat tunggal.

Ada 7 kode etik yang harus dipatuhi, yaitu :
1)      mengatur hubungan guru dengan peserta didik,
2)      orangtua/wali murid
3)      masyarakat
4)      sekolah dan rekan sejawat
5)      profesi
6)      organisasi profesi
7)      pemerintah.
Tiap-tiap pokok hubungan itu tertuang dalam beberapa butir sebagai berikut :
 1.  Hubungan Guru dengan Peserta Didik  
§  Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
§  Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan  
mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
§  Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
§  Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan meng-gunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
§  Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terusmenerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
§  Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
§  Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
§  Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
§  Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
§  Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
§  Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
§  Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
§  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
§  Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alas an-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.  
§  Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
§  Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
 2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa
§  Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
§  Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
§  Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
§  Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan
§  Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
§  Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
§  Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
 3. Hubungan Guru dengan Masyarakat  
§  Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
§  Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
§  Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
§  Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.  
§  Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
§  Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
§  Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
§  Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
 4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat  
§  Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
§  Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
§  Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
§  Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
§  Guru menghormati rekan sejawat.
§  Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
§  Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
§  Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan junior-nya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
§  Guru menerima pendapat-pendapat otoritas kolega profesional seniornya berkaitan untuk mengekspresikan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
§  Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
§  Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
§  Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
§  Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
§  Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
§  Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
§  Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
§  Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
 5. Hubungan Guru dengan Profesi
§  Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
§  Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
§  Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
§  Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
§  Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
§  Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
§  Guru tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
§  Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.  
 6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya  
§  Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
§  Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
§  Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
§  Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
§  Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
§  Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
§  Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
§  Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
 7. Hubungan Guru dengan Pemerintah
§  Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
§  Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
§  Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945.
§  Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
§  Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.  
 D. Profesionalisme guru
Profesionalisme guru menjadi salah satu isu yang cukup menonjol pada pasca reformasi karena ada asumsi bahwa merosotnya mutu pendidikan nasional disebabkan oleh keberadaan guru yang tidak professional. Selama masa orde baru guru menjadi bagian dari apparatus Negara sehingga segi profesionalisme guru terabaikan. Begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap profesionalisme guru, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu mencanangkan “guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Melalui pencanangan ini diharapkan status sosial guru akan meningkat secara signifikan dan tidak lagi hanya dilirik oleh mereka yang kepepet mencari kerja. (Darmaningtyas, 2005: 197)
Amanat UUGD Pasal 20, diantara tugas keprofesionalan adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Selain itu, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Belum lagi dalam pemenuhan empat kompetensi (kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional),  yang harus dipenuhi seorang guru profesional.
Dalam pemenuhan guru dalam mewujudkan tugas keprofesionalan, dalam pengamatan penulis, setidaknya ada tiga masalah besar dalam pengamatan penulis yakni, pertama, dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu masih jauh dari harapan. Seringkali guru puas dengan apa yang dilakukan selama ini.
Belum lagi masih banyak guru yang belum memanfaatkan media pembelajaran untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
 Guru lebih senang menggunakan metode ceramah. Dari berbagai penelitian ternyata siswa lebih mudah memahami materi yang disampaikan dengan menggunakan media pembelajaran daripada hanya dengan ceramah.
Kedua, lemahnya kemampuan guru dalam menulis. Menurut Dr. Sugijanto, Kepala Pusat Perbukuan (Pusbuk) Depdiknas menyebutkan guru yang bisa menulis tidak lebih dari satu persen. Indikatornya, yang mengikuti lomba menulis buku di Pusbuk pada tahun 2009 hanya 818 peserta. Padahal jumlah guru di Indonesia 2,7 juta.
Menulis bagi guru seakan menjadi pekerjaan yang sangat sulit. Sebagai bukti, banyak guru PNS yang dari IVa ke IVb terganjal disebabkan tidak mempunyai karya tulis. Begitu juga guru yang akan sertifikasi melalui portofolio juga terhambat dalam sektor pengembangan profesi, yaitu kurangnya hasil karya tulis.
Ketiga, banyak guru terjebak adanya formalisme ijazah, baik S1 maupun S2. Memang dalam UU Guru dan Dosen (UUGD) mengamanatkan syarat minimal untuk guru profesional, minimal harus S.1. Seringkali yang terjadi banyak guru berlomba-lomba untuk meneruskan pendidikan S1, tetapi setelah selesai tidak banyak perubahan. Hal ini diperparah dari pihak perguruan tinggi yang  asal meluluskan. Soal kualitas nomor sekian. Kondisi ini juga terjadi, dengan banyaknya guru yang memburu gelar S2 (M.Pd atau yang lain), tetapi kualitasnya tidak jauh berbeda dengan yang S.1.
Dari permasalahan yang dialami guru di atas, perlu dicarikan jalan keluarnya. Jangan sampai masalah tersebut menjadi common problems (permasalahan umum) yang biasa terjadi. Kalau hal tersebut dibiarkan, lonceng kemunduran pendidikan nasional tinggal menunggu waktu. Mengapa? Karena guru merupakan garda depan dalam maju atau tidaknya pendidikan di Indonesia.
Diantara jalan keluar yang dapat ditempuh adalah:
 pertama, ada kemauan guru untuk berubah yang lebih baik. There is a will there is a way. (di mana ada kemauan pasti ada jalan). Perubahan bagi guru profesional adalah kebutuhan. Perubahan tersebut tidak harus menunggu pengawas, melainkan dari dalam diri guru. Perubahan yang baik, guru harus cepat meresponnya dengan cepat. Jika dahulu dalam pembelajaran masih ceramah, sekarang memanfaatkan LCD.
Kemudian untuk masalah kepenulisan, pengalaman penulis menyelenggarakan pelatihan kepenulisan, animo guru luar biasa. Hanya masalahnya, selesai pelatihan guru tidak dipraktikkan. Selain itu ada keyakinan bahwa soal kepenulisan adalah tidak ada bakat dalam dirinya. Padahal keyakinan tersebut tidak selamanya benar, karena faktor yang paling besar untuk bisa menulis adalah adanya kemauan. Kalau dibuat prosentase 95 persen adalah usaha, 5 persen adalah kemampuan.
Begitu juga dalam memenuhi kualifikasi pendidikan minimal, guru tidak terjebak dalam dataran formalitas. Bukan semata-mata mendapatkan ijazah yang didapat, tetapi telah menambah kompetensinya. Sebenarnya kemampuan guru setiap saat harus terinstal terus dengan pengetahuan yang terbaru. Atau meminjam istilahnya Andrias Harefa menjadi manusia pembelajar.
Kedua, kebijakan pemerintah yang berpihak pada peningkatan kualitas guru. Langkah pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi guru adalah langkah yang luar biasa untuk guru. Salah satu manfaat, kalau sebelum adanya sertifikasi guru, jurusan keguruan sepi peminat. Sekarang, kebanjiran pendaftar untuk kuliah menjadi guru.
Meskipun sekarang ini banyak yang mendapatkan predikat guru profesional  karena lulus sertifikasi, ternyata belum membawa dampak perubahan antara sebelum dan sesudah lulus sertifikasi. Bahkan Dirjen PMPTK Depdiknas, Baedhowi menyebutkan perubahannya lebih banyak pada perubahan finansial. Jangan sampai dengan meningkatnya kesejahteraan guru tidak diikuti dengan kualitas guru. Idealnya dengan penerapan uji sertifikasi dengan baik, maka dengan  sendirinya akan meningkatkan kualitas guru. Memang uji sertifikasi melalui portofolio banyak kelemahan, karena belum melihat kemampuan guru sebenarnya. Idealnya adalah melalui uji kemampuan guru.
Kemudian untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menggunakan media pembelajaran, pemerintah dapat memberikan fasilitasi pelatihan pemanfaatan media dalam pembelajaran. Selain itu, pemerintah membantu sarana prasarana yang berhubungan dengan media pembelajaran. Jangan hanya penambahan gedung saja, tetapi juga perlu menambah media pembelajaran.
Begitu juga dalam masalah menulis, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah harus bersinergi untuk meningkatkan agar guru mau menulis. Apa yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Perbukuan melakukan sayembara penulisan untuk pendidik dan tenaga kependidikan adalah langkah bagus. Seharusnya di daerah juga perlu dilaksanakan lomba menulis untuk guru. Tidak kalah penting, apreasiasi kepada guru penulis harus diperhatikan. Apresiasi ini bisa dilakukan oleh sekolah atau dinas pendidikan dengan memberikan penghargaan kepada guru berupa materi maupun immateri. Tujuannya, meningkatkan semangat menulis.
Selain guru dan pemerintah, pihak swasta juga membantu mengatasi kedua masalah besar yang dialami guru tersebut. Yakni dengan membantu memberikan pelatihan peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Kalau semua pihak   saling bahu membahu, sebagaimana amanat UUGD, guru Indonesia yang  profesional akan terwujud.














BAB III
PENUTUP
 3.1 Kesimpulan
 Moral dan Etika merupakan bentuk kontributif dari sikap yang ditunjukan oleh guru kepada anak didiknya. Jika Moral dan Etika buruk, maka buruk juga sikap guru dimata anak didiknya, dan terkadang anak didik menjadikan panutan didalam kehidupan sehari-hari mereka. Untuk mencapai moral dan etika yang baik kepada siswa, sudah selayaknya sebagai calon guru yang profesional, mampu mengkonstruksi kembali perencanaan pendidikan yang akan dilakukan kepada anak didik. Untuk mendapatkan apresiasi yang baik dari anak didik, maka terlebih dahulu guru membenahi moral dan etika mereka dihadapan anak didik dan bukan menjadikan moral sebagai topeng. Karena jika moral dan etika hanya dijadikan sebagai topeng, maka suatu saat moral buruk akan kembali dan merusak tatanan sebelumnya sehingga menjadikan topeng baik menjadi topeng buruk. Profesionalisme guru sebagaimana amanat UUGD harus dilaksakan dengan baik, jangan sekedar mendapatkan haknya (tunjangan profesi), tetapi juga mememuhi kewajiban sebagai guru profesional
 3.2 Saran
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena keterbasan dan kekurangan, baik dalam pengetahuan maupun pengalaman. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak.






 DAFTAR PUSTAKA
 http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Kode%20Etik%20guru%20%20Indo.pdf. Diakses pada tanggal 15 September 2013. ,2011, Moral dan Etika, http://pendidikanmoraldanetika.blogspot.com/2011/11/moral-dan-etika.html . Diakses pada tanggal 15 September 2013. Adi Bugman, 2011, Dasar Profesionalitas dan Kualitas Sarjana Pendidikan,
http://www.ispi.or.id/2011/05/31/pendidikan-etika-dan-moral-dasarprofesionalitas-dan-kualitas-sarjana-pendidikan-sebagai-seorang-guru/ . Diakses pada tanggal 15 September 2013. Arief Hervana, 2013, Etika dan Moralitas Pemimpin Pendidikan, http://ariefhervana.wordpress.com/2013/04/24/etika-dan-moralitas-pemimpinpendidikan/ . Diakses pada tanggal 15 September 2013. Indah Ivonna dkk. 2003. Pendidikan Budi Pekerti. Yogyakarta. Kanisius. Muhammad Fauzi Hamzah , 2011, Peran Guru dalam membentuk Etika dan Moral,
 http://fauzihamzahmuhamad.blogspot.com/2011/10/peran-guru-dalam membentuk-etika-moral.html . Diakses pada tanggal 15 September 2013. Mushlihin Al-Hafizh, 2012, Pengertian-Guru-menurut-Bahasa-dan-Istilah, http://www.referensimakalah.com/2012/11/pengertian-guru-menurut-bahasa-danistilah.html . Diakses pada tanggal 15 September 2013. Rosidah, 2012, Etika Profesi Keguruan, http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dra.%20Rosidah,%20M.Si./ETIK A%20PROFESI%20KEGURUAN%20baru.ppt . Diakses pada tanggal 15 September 2013.